KBRN, Ngawi: Kabupaten Ngawi menjadi salah satu daerah yang ditunjuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi. Dalam perpres tersebut, Kabupaten Ngawi diamanatkan untuk mengembangkan kawasan industri di wilayah Karanganyar dan Widodaren sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ngawi, Indah Kusumawardhani, menjelaskan bahwa upaya pengembangan kawasan industri ini sudah memasuki tahap penilaian dari tim terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Ini proyek strategis nasional (PSN). Untuk Kabupaten Ngawi, di Perpres itu diamanatkan adanya kawasan industri di Karanganyar dan Widodaren,” ujar Indah, Kamis (22/8/2024).
Indah menambahkan bahwa kawasan industri yang direncanakan mencakup lebih dari 2.000 hektare lahan, yang telah memperoleh rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur. Penilaian dari tim terpadu KLHK ini berkaitan dengan perubahan status lahan dari kawasan hutan produksi menjadi kawasan industri.
“Adanya sekitar 2.000 ha lebih yang sudah mendapat rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur. Saat ini, kita menunggu tim terpadu KLHK,” lanjutnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.rri.co.id/investasi/933422/ngawi-akan-segera-punya-kawasan-industri-seluas-2-000-hektar
Salam,
Divisi Informasi