Setelah sempat terjadi kekeliruan beberapa waktu lalu, akhirnya tarif Jalan Tol Jogja-Solo segmen Kartasura-Klaten yang dikelola PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) resmi diberlakukan mulai hari ini, Jumat (8/11/2024).
Penetapan tarif sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2816/KPTS/2024 pada 18 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo segmen Kartasura-Klaten.
Tarif berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan rincian jarak terjauh dari Kartasura-Klaten sebagai berikut:
- Kendaraan golongan 1 Rp. 42.500
- Kendaraan golongan 2&3 Rp. 63.500
- Kendaraan golongan 4&5 Rp. 84.500
Direktur Utama PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) Rudy Hardiansyah menjelaskan, sejak tol ini diresmikan dan beroperasi lebih dari satu bulan tanpa tarif, pemberlakuan tarif ini jadi tahap penting bagi pengelolaan jalan tol sekaligus mendukung stabilitas iklim investasi jalan tol di Indonesia.
“Langkah ini sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai business plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of service bagi para pengguna jalan tol,” kata Rudy dalam keterangan resminya, Kamis (7/11/2024).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/08/063100415/resmi-jalan-tol-jogja-solo-bertarif-mulai-hari-ini
Salam,
Divisi Informasi