Terdapat kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha seringkali membawa sejumlah tantangan. Namun, tantangan tersebut justru dapat menjadi peluang tersendiri bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya, adanya sertifikasi halal, akan tercipta kesetaraan dalam persaingan usaha karena telah memenuhi standar yang sama. Selain itu, kewajiban sertifikasi halal dapat menjadi sumber baru pertumbuhan ekonomi.
Hal itu dikemukakan oleh Dosen Prodi S3 Dosen Perekonomian Islam dan Industri Halal Sekolah Pascasarjana UGM, Akhmad Akbar Susanto, Ph.D., dalam seminar nasional bertajuk ‘Melesatkan Rezeki Penjualan Produk Bersertifikat Halal’, Jumat (20/12), di Ballroom Hotel Grand Rohan.
Menurut Akbar, dalam proses pemeriksaan halal, ada beberapa standar yang harus dipenuhi, yaitu keamanan, kebersihan, dan sanitasi yang akan meningkatkan kualitas produk secara keseluruhan. Hal ini justru dapat menumbuhkan kepercayaan pelanggan terhadap produk. “Standar ini dapat meningkatkan persepsi kualitas produk, bahkan di kalangan konsumen non-muslim,” ujar Akbar.
Ir. Nanung Danar Dono, M.P., Ph.D., I.P.M., ASEAN Eng., selaku Wakil Ketua Halal Center UGM menuturkan kewajiban jaminan sertifikasi halal tidak hanya untuk produsen barang jadi, sebaliknya sertifikat halal juga dibutuhkan untuk para penyedia jasa. Sektor jasa yang dikenai kewajiban bersertifikat halal antara lain jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan, dan jasa penyajian. “Pengecekan atau audit halal penyedia jasa didasarkan pada kategori halal lidzatihi (halal berdasarkan dzat). Contohnya, bangku bus tidak boleh terbuat dari kulit hewan yang haram serta filter air minum tidak boleh menggunakan tulang babi,” ujarnya.
Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku UMKM dapat memperolehnya lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Soal biaya pengurusan sertifikat halal yang dianggap dikenakan dengan nominal fantastis, menurut Nanung, hal itu dikarenakan pengurusannya menggunakan jasa dari calo. Nanung mengimbau kepada para pelaku UMKM untuk mendaftarkan sertifikat halal hanya melalui lembaga berwenang. “Silakan daftarkan sertifikat halal lewat website resmi atau seperti Lembaga Penyedia Halal UGM,” pungkasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ugm.ac.id/id/berita/pelaku-umkm-sebaiknya-kantongi-sertifikasi-halal/
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.