Truk Dibatasi Operasi Saat Mudik
Jakarta – Kementrian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada operator kendaraan bersumbu lebih dari yang beroperasi selama H-4 hingga H+1 Lebaran 2013.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso menjelaskan langkah itu untuk mengurangi kepadatan truk dengan muatan berat dijalan raya.
“Selama angkutan Lebaran jika ada yang melanggar maka tindak saja,”.ujarnya kepada Bisnis, Kamis (27/6).
Menhub E.E Mangindaan juga menjelaskan truk yang diperbolehkan tetap beroperasi selama H-4 hingga H+1 Lebaran adalah truk pengangkut air mineral dalam kemasan dan truk pengangkut BBM.
Arus penumpang selama mudik Lebaran 2013 diprediksi mencapai 18 juta orang atau naik 4,46% dari realisasi arus penumpang pada saat mudik Lebaran 2012.
Jumlah penumpang angkutan jalan yang mencapai 6,2 juta penumpang akan mendominasi jumlah penumpang angkutan Lebaran tahun ini.
Sumber Bisnis Indonesia, edisi Jumat 28 Juni 2013