
Maritim Indonesia – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi mengumumkan tarif timbal balik (resiprokal) ke sejumlah negara pada Rabu (2/4) dengan menargetkan negara-negara yang memiliki surplus perdagangan dengan negara itu, termasuk Indonesia yang dikenai tarif impor sebesar 32%.
Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Bortiandy Tobing menyatakan kebijakan Trump berpotensi mengakibatkan guncangan terhadap beberapa komoditas ekspor nasional.
“Bukan saja karena produk nasional akan terkendala masuk ke AS, tetapi pasar ekspor di luar AS akan menjadi arena peperangan dagang yang baru dari negara-negara yang terkena tarif timbal balik,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, Indonesia akan terdorong menjadi pasar peralihan dari negara-negara lain, terutama untuk produk-produk dengan grade non premium (original) dengan harga yang murah, sehingga akan mengganggu kondisi perekonomian nasional.
Dikatakan juga, kebijakan itu juga akan berdampak pada rantai ekonomi, yakni para pengusaha akan mulai beralih kerja sama dengan perusahaan luar sebagai distributor dan para pedagang juga akan lebih memilih produk impor karena harga lebih murah.
“Di sisi lain, dengan kondisi pelemahan ekonomi nasional saat ini, peranan pemerintah dalam membantu dunia usaha akan terkendala karena ruang fiskal yang sempit,” kata Bortiandy.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://maritimindonesia.id/dampak-kebijakan-trump-ini-langkah-pelaku-usaha-untuk-menghadapinya/
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.