Antisipasi Stagnasi Priok: Importir Perlu Percepat Urus Pabean
JAKARTA – Importir diminta menyelesaikan dokumen kepabeanan kargo impor lebih cepat sebelum barang itu terkena aturan pindah lokasi penumpukan atau overbrengen di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Bidang Kepabeanan dan Kepelabuhan DPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan importir diminta segera menyelesaikan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) di Bea dan Cukai pelabuhan setempat dan menyelesaikan kewajiban pabean.
Percepatan penyelesaian dokumen itu agar barang impor bisa langsung dikeluarkan oleh pemiliknya.
“Kami terus sosialisasikan kepada importir di Priok soal aturan baru itu. Kami juga tidak menginginkan aturan tersebut justru menjadi beban biaya baru bagi importir,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (13/11).
Dengan level tingkat isian lapangan penumpukan atau yard Occupancy ratio (YOR) sebesar 65% di terminal peti kemas asal, menurutnya, bisa memacu perusahaan importir mengeluarkan barangnya dari lini satu pelabuhan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Kamis 14 November 2013