Jasa Pengurusan Transportasi: Kemenhub Diminta Akomodasi Lokal
JAKARTA – Kementrian Perhubungan diminta merevisi beberapa pasal dalam rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang memberatkan pelaku usaha di dalam negeri.
JAKARTA – Kementrian Perhubungan diminta merevisi beberapa pasal dalam rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang memberatkan pelaku usaha di dalam negeri.
Ketua Bidang Kepabeanan dan Perdagangan Ekspor Impor Kadin DKI Jakarta Widijanto mengatakan permintaan itu menyusul ribuan perusahaan forwarder lokal yang resah atas rancangan Permenhub tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) sebagai pengganti Kepmenhub No. KM 10/1988 tentang JPT.
Semestinya, menurutnya, beleid soal JPT lebih berpihak kepada kelangsungan usaha forwarder lokal terlebih menjelang implementasi Masyarakat Ekonomi Asean 2015.
“Liberalisasi sektor logistik boleh, tetapi bukan berarti semuanya kita serahkan kepada pemodal besar atau asing untuk mengerjakan jasa pengurusan transportasi,” katanya kepada Bisnis, Rabu (27/11).
Untuk menyudahi keresahan pelaku usaha lokal, Widijanto mengusulkan kemenhub melibatkan pelaku usaha nasional dalam pembahasan revisi KM 10/1988.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Kamis 28 November 2013
Bisnis Indonesia, edisi cetak Kamis 28 November 2013