JAKARTA – Kementerian Koordinator Perekonomian memprediksi industri logistik lokal semakin kuat menyusul terbitnya Peraturan Presiden No. 39/2014 yang mengatur ulang daftar investasi di sektor itu.
Asisten Deputi Sistem Logistik dan Fasilitas Perdagangan Kemenko bidang Perekonomian Erwin Reza mengatakan pembatasan investasi asing di tiga sektor jasa perdagangan menjadi maksimal 33% dari sebelumnya 100% akan melindungi pemain jasa lokal. Ketiga jasa perdagangan itu ialah pergudangan, cold storage, dan distributor.
Pembatasan besaran investasi asing di sektor logistik, lanjutnya tidak termasuk investasi yang didatangkan guna membangun infrastuktur transportasi.
SANGAT BERAT
Sementara itu, Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi menilai besaran investasi di bidang angkutan multimoda sangat erat kaitannya dengan mobilitas sektor layanan logistik.
Menurutnya, pembatasan investasi asing pada jasa logistik dalam DNI, bisa diambil perannya oleh pemain lokal. “Perusahaan-perusahaan logistik nasional mempunyai kemampuan pembiayaan untuk pengembangan fasilitas logistik, seperti pergudangan, distribusi, dan cold storage,” ujarnya.
Dia menambahkan terhadap sektor logistik itu memberikan kepastian hukum bagi investor karena semula tidak diatur dalam perpres sebelumnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 14 Mei 2014