JAKARTA – Kementerian Perhubungan di desak menghapus tidak resmi yang dikutip pelayaran asing melalui agennya di Indonesia sebelum menaikkan container handling charge di Pelabuhan Tanjung Priok sebesar 10%.
Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro mengatakan pihaknya bisa memahami rencana penaikan biaya penanganan peti kemas internasional atau container handling charge (CHC) tiga terminal di Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurutnya, investasi fasilitas dan peralatan yang sudah dikeluarkan oleh pengelola tiga terminal peti kemas yaitu PT Jakarta Internasional COntainer Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja dan Mustika Alam Lestari (MAL) sudah cukup memadai.
KEPENTINGAN INTERNASIONAL
Toto juga mendesak DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) lebih berperan membela kepentingan nasional, ketimbang hanya menjalankan keagenan kapal asing. “Saya juga mengajak INSA agar lebih memikirkan kepentingan nasional,” tuturnya.
Dalam usulan penaikan CHC Pelabuhan Tanjung Priok yang diperoleh Bisnis menyebutkan THC untuk peti kemas ukuran 20 kaki bakal menjadi US$110 per boks dengan perincian biaya CHC sebesar US$93 ditambah surcharge US$17.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 21 Mei 2014