TEMPO.CO , Jakarta:Sekretaris perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Rima Novianti, mendukung implementasi Undang Undang nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang di pelabuhan. Meski begitu, menurut Rima, Pelindo butuh waktu untuk menjelaskan kepada para pengguna jasa, terutama dalam perdagangan internasional.
Menurut Rima, ekspor dan impor yang dilakukan di pelabuhan tidak bisa dialihkan tiba-tiba dengan memakai rupiah. “Karena, misalnya, ekspor-impor relasi Jakarta-Hongkong, Jakarta-Brasil, tentu semua menggunakan dolar. Dari shipping line, transaksinya pasti pakai dollar.”
Ia menambahkan, transaksi yang menggunakan dolar, antara lain pembelian bahan bakar minyak, suku cadang, dan container handling atau bongkar muat peti kemas. “Setiap kapal yang akan bersandar harus membayar ke shipping line. Biaya tarif container handling yakni US$ 83,” ujar Rima.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan Undang Undang nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dalam undang-undang tersebut, kata dia, terdapat larangan menggunakan mata uang selain rupiah untuk transaksi dalam negeri. Sedangkan yang terjadi saat ini, kata Mirza, masih banyak transaksi dalam negeri menggunakan dolar Amerika. “Itu ada sanksi pidananya,” kata Mirza.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.tempo.co/read/news/2014/06/30/087589049/Pelindo-Butuh-Sosialisasi-Transaksi-Pakai-Rupiah