JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah DKI Jakarta melalui Panitia Pembebasan Tanah Tol Tanjung Priok, Rabu (13/8), melayangkan surat perintah pembongkaran kepada lima pemilik bangungan di Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Bangunan mereka berdiri di lahan yang menjadi target pembebasan untuk Tol Tanjung Priok.
Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Tol Tanjung Priok Junaedi mengatakan, surat perintah bongkar (SPB) diterbitkan setelah serangkaian negosiasi dan prosedur ditempuh pemerintah, termasuk konsinyasi ganti rugi ke pengadilan negeri (PN). Namun, penghuni lahan tetap menolak besarannya.
Atasi kemacetan
Tol Tanjung Priok sepanjang 11,4 kilometer itu diharapkan menjadi solusi sementara mengatasi kemacetan di Kawasan Tanjung Priok. Menurut Bambang satu lajur jalan berkapasitas sekitar 1.500 kendaraan per jam separuh dari kapasitas jalan yang ada saat ini.
Selain mengurangi kepadatan kendaraan, keberadaan tol memperlancar pengangkutan barang dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok. Selama ini, tiga ruas utama menuju pelabuhan terbesar di Indonesia itu kerap macet
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 14 Agustus 2014