Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok bakal mencabut perizinan operasional pengelolaan tempat penimbunan sementara (TPS) di wilayah pabean Pelabuhan Priok yang mengabaikan persyaratan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Fadjar Doni mengatakan instansinya memberikan tenggang waktu paling lambat hingga tiga bulan ke depan kepada TPS di wilayah pabean Priok yang sudah dibekukan sementara perizinannya untuk melengkapi dokumen persyaratan maupun sarana dan prasarana sebagaimana tertuang dalam beleid tersebut.
Dia mengatakan dalam Permenkeu No. 23/PMK.04/2015, disebutkan pengelolaan TPS dan Kawasan Pabean wajib menyiapkan fasilitas pemeriksaan fisik kontener atau behandle, dilengkapi CCTV dan sistem IT yang memadai, adanya pagar pembatas yang jelas antara kegiatan ekspor dan impor, alat pendukung bongkar muat yang memadai serta dokumen persyaratan pendukung perizinan usaha tersebut.
Fadjar menyebutkan, sejak monitoring TPS dilakukan pada Nopember 2015 hingga April 2016, KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok telah mencabut empat perizinan operasional TPS di wilayah pabean pelabuhan Priok, sedangkan delapan TPS lainnya dibekukan.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20160419/98/539355/abaikan-beleid-kemenkeu-bea-cukai-ancam-cabut-izin-pengelola-tps