×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
  • E-TRAINING
    • Basic Logistics
    • Supply Chain Management
    • SCM Maritime Sector
    • Cold Chain Logistics
    • Warehouse Management
    • Transportation Management
    • Procurement Management
    • Inventory Management
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Friday, 17 April 2015 / Published in Berita

Agen Inspeksi: Appkindo Ngotot Modal Disetor Berdasarkan Aset

JAKARTA – Pelaku usaha Inspeksi kargo dan pos bersikukuh aturan modal disetor sebesar Rp25 miliar dihitung berdasarkan jumlah aset yang dimiliki perusahaan regulated agent.

 

Ketua Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Kargo dan Pos Indonesia (Appkindo) Andriyanto Soedjarwo mengatakan keinginan itu berkaitan dengan eksistensi perusahaan pemeriksa yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32/2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok Kargo dan Pos yang diangkut dengan Pesawat Udara.

 

Menurutnya, pihaknya telah melakukan pembahasan secara internasional terkait ketentuan modal disetor itu. “Hasilnya, kami tetap berkeberatan tentang ketentuan Rp25 miliarstand-by seperti yang dipersyaratkan,” katanya, Kamis (16/4).

 

DUA PENAFSIRAN

Berdasarkan penelusuran Bisnis, persyaratan modal disetor bagi perusahaan yang bergerak di bidang transportasi, khususnya para agen inspeksi, memiliki dua penafsiran dari pihak Kemenhub.

 

Dalam sosialisasi, Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Yurlis Hasibuan dan Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Hemi Pamuraharjo menyatakan modal disetor di luar total aset yang dimiliki perusahaan.

 

Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 17 April 2015

 

Komentar

comments

Tagged under: Bandar Udara, distribusi, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pergudangan, rantai pasok, Regulated Agent, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

Optimalisasi Kuala Tanjung Peluang Besar untuk Sumut
Infrastruktur Memadai Fundamental Menangkan Persaingan Global
Penumpang Masih Lesu, PT KAI Optimalkan Angkutan Logistik

Recent Posts

  • Pangkas Biaya Logistik, Pelindo Perpendek Port Stay

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Pelabuhan I...
  • Begini Cara Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Instansi Lain

    jpnn.com, JAKARTA – Bea Cukai menerima ku...
  • Pemkot Kediri Kembangkan Kawasan Industri

    REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI — Pemerintah Kota...
  • Pembangunan Container Yard di Pelabuhan Batu Ampar, Rampung

    batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam tengah ...
  • Integrasi Ekosistem GoTo Pacu Jumlah Transaksi Selama Ramadan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ekosistem digit...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat