JAKARTA : Ombudsman Republik Indonesia mendesak Menteri Perhubungan segera mengambilalih kebijakan Dirjen Perhubungan Udara tentang Regulated Agent (RA) agar nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan dalam 60 hari ke depan.
Ketua Ombudsman Danang Giridrawardana mengatakan pihaknya sebagai lembaga pengawas layanan publik sudah membahas soal RA atau agen inspeksi dengan Kementerian Perhubungan.
Hasilnya, Kemenhub akan menjalankan rekomendasi yang disampaikan termasuk membatalkan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No.152/2012 tentang Pengamanan Kargo dan Pos dan merilis Peraturan Menteri Perhubungan.
Dalam Ayat 1 Pasal 38 UU No.37/2008 tentang Ombudsman, mengamatkan rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan dalam 60 hari setelah rekomendasi diterima. Rekomendasi itu dipublikasikan pada 12 Juli 2012.
Sumber berita dan foto: http://www.bisnis.com/articles/agen-inspeksi-menhub-didesak-ambilalih-kebijakan