×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
  • TRAINING
    • Basic Logistics
    • Supply Chain Management
    • SCM Maritime Sector
    • Cold Chain Logistics
    • Warehouse Management
    • Transportation Management
    • Procurement Management
    • Inventory Management
    • Demand Forecast & Sales Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
FREEINFO
admin
Thursday, 16 August 2012 / Published in Berita

AGEN INSPEKSI: Menhub Didesak Ambilalih Kebijakan

JAKARTA : Ombudsman Republik Indonesia mendesak Menteri Perhubungan segera mengambilalih kebijakan Dirjen Perhubungan Udara tentang Regulated Agent (RA) agar nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan dalam 60 hari ke depan.

Ketua Ombudsman Danang Giridrawardana mengatakan pihaknya sebagai lembaga pengawas layanan publik sudah membahas soal RA atau agen inspeksi dengan Kementerian Perhubungan.

Hasilnya, Kemenhub akan menjalankan rekomendasi yang disampaikan termasuk membatalkan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No.152/2012 tentang Pengamanan Kargo dan Pos dan merilis Peraturan Menteri Perhubungan.

Dalam Ayat 1 Pasal 38 UU No.37/2008 tentang Ombudsman, mengamatkan rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan dalam 60 hari setelah rekomendasi diterima. Rekomendasi itu dipublikasikan pada 12 Juli 2012.

Sumber berita dan foto: http://www.bisnis.com/articles/agen-inspeksi-menhub-didesak-ambilalih-kebijakan

Komentar

comments

Tagged under: agen inspeksi

What you can read next

Jasa Pengurusan Transportasi: Ribuan Forwarder Bermodal Cekak Terancam Bangkrut
Minim Peminat, Pelayaran Kapal Ro-Ro Davao-Bitung Mandek
Pengangkutan: Tol Laut Belum Mampu Menekan Harga Barang

Recent Posts

  • Ekspor Produk Perikanan ke China Diproyeksikan Lampaui 890 Juta Dolar AS

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementeria...
  • Marketplace Logistik KargoNexus Dongkrak Efisiensi Waktu Pengadaan Logistik Hingga 30 Persen

    Nextren.com – Rumitnya masalah logistik d...
  • Rajawali Nusindo Bangun Gudang Pusat Baru di Kawasan Industri Cikarang

    Jakarta (ANTARA) -Perusahaan distribusi dan per...
  • Operasional Pelabuhan Pangulubelo Dihentikan Mulai Juli Hingga Desember

    Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kela...
  • Deliveree Beberkan Tantangan Bisnis Logistik Di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Deliveree, startup ...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat