Metrotvnews.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengusulkan draf peraturan pemerintah (PP) terkait pemberlakuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pengguna jalan tol ke Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak yang terbit 12 Maret lalu terkait pemberlakuan PPN tol 1 April 2015, dimentahkan dan dicabut oleh Menteri Keuangan satu hari setelahnya.
“PP ini sudah kami usulkan, begitu disetujui oleh pemerintah (Presiden), mungkin persetujuannya dulu enggak apa-apa. Karena mau sampai kapan pun jalan tol itu harus kena pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito, di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2015).
Sigit berdalih, pencabutan Perdirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol, dikerenakan ada permohonan dari pengusaha-pengusaha truk yang mengangkut barang-barang kebutuhan pokok. Dengan adanya PPN 10 persen dikhawatirkan dapat meningkatkan harga barang.
“Mau enggak mau kita buat PP dulu untuk pengecualian. Jadi pengecualian untuk barang-barang strategis, pengecualian kendaraan besar, jadi lebih ke orang pribadi golongan 1,” tutur dia.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://palingaktual.com/1548521/ajukan-draf-pp-ke-jokowi-dirjen-pajak-keukeuh-kenakan-pajak-tol-10/read/