JawaPos.com- Aktivitas truk overdimension and overload (ODOL) masih cukup marak terlihat di beberapa ruas jalan di Kota Pudak. Jumlahnya terus meningkat menjelang memasuki akhir pekan. Meski upaya penindakan dan pencegahan terus dilakukan, hal itu belum cukup untuk membuat para pengemudi jera.
Dalam sepekan terakhir, jajaran Satlantas Polres Gresik telah melayangkan 61 surat tilang. Itu merupakan hasil dari operasi hunting sistem di beberapa ruas jalan utama. Termasuk ruas jalan nasional, arteri, hingga ruas jalan tol. ’’Didominasi kendaraan yang melebihi daya angkut,’’ papar Kasatlantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi.
Pihaknya menambahkan, operasi tersebut digelar pada jam padat lalu lintas. Berdasar aduan masyarakat, aktivitas truk ODOL sering terpantau saat pagi dan sore. ’’Terutama di kawasan industri. Dampaknya juga memicu kemacetan lalu lintas,’’ jelasnya.
Alumnus Akpol 2012 itu menjelaskan, aktivitas truk ODOL melanggar tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan. Hal tersebut diatur dalam pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
’’Sesuai aturan, tentu pelanggar akan dikenai sanksi tilang. Bahkan, sanksi terberat bisa berupa pidana paling lama 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,’’ papar Engkos.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.jawapos.com/surabaya/13/03/2022/akhir-pekan-aktivitas-truk-odol-di-gresik-makin-meningkat/
Salam,
Divisi Informasi