×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
  • TRAINING
    • Basic Logistics
    • Supply Chain Management
    • SCM Maritime Sector
    • Cold Chain Logistics
    • Warehouse Management
    • Transportation Management
    • Procurement Management
    • Inventory Management
    • Demand Forecast & Sales Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Saturday, 02 January 2016 / Published in Berita

Akibat SE Menhub, Bisnis Transportasi & Logistik Rugi 25%

Bisnis.com, JAKARTA — Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48/2015 menyebabkan kerugian 25% bagi pengusaha transportasi dan logistik.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sugi Purnoto mengatakan, Surat Edaran tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016 menggerus 25% pendapatan para pengusaha per Desember 2015.
“25% itu nilainya sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta per truk, sementara jumlah truk yang dilarang saja ada 5,7 unit,” ungkapnya kepada Bisnis, Jumat (1/1).
Ketua Asosiasi DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki N Hanafi mengatakan, Surat Edaran tersebut memberikan kendala pada kegiatan ekspor dan impor. Pasalnya, kegiatan ekspor tahun ini melalui Pelabuhan Tanjung Priok tertunda,
“Padahal jika ingin mengatasi kemacetan ada banyak cara, antara lain dengan cara buka tutup dan tidak perlu berlaku secara nasional tetapi bisa dilihat dalam beberapa titik kemacetan yang sangat tinggi saja,” ujar Yukki.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20160101/98/506325/akibat-se-menhub-bisnis-transportasi-logistik-rugi-25

 

 

Komentar

comments

Tagged under: distribusi, Logistics, LOGISTIK, Pergudangan, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

Pemprov Banten Dorong Kawasan Industri Tampung Investasi Baru
Industri Transportasi dan Pergudangan Butuh Insentif
Kemenperin Menggandeng Dubes Menggenjot Ekspor Produk Industri

Recent Posts

  • Pos Indonesia Akan Kembangkan Motor Listrik untuk Gantikan Kendaraan Pos Logistik

    JAKARTA, iNews.id – PT Pos Indonesia (Per...
  • Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh 5,8 Persen di Kuartal III-2022, Tapi…

    KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ekonomi Indonesia...
  • Dwelling Time Naik Lagi, Ada Apa Dengan Pelabuhan Utama Tanjung Priok?

    Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Importir Nasiona...
  • Penjualan Lintas Negara di e-Commerce Harus Diatur

    Jakarta: Cross-border selling atau penjualan li...
  • Kemenhub Gelontorkan Rp1,25 T untuk Subsidi Angkutan Darat

    Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Perh...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat