×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
  • TRAINING
    • Basic Logistics
    • Supply Chain Management
    • SCM Maritime Sector
    • Cold Chain Logistics
    • Warehouse Management
    • Transportation Management
    • Procurement Management
    • Inventory Management
    • Demand Forecast & Sales Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Tuesday, 02 December 2014 / Published in Berita

Aktivitas Pelabuhan: Kemenhub Atur Izin Usaha Bongkar Muat

JAKARTA-Kementerian Perhubungan akan mengatur kegiatan usaha bongkar muat di pelabuhan agar setiap perusahaan wajib memiliki izin usaha bongkar muat barang yang dikeluarkan oleh gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan.

Dalam mengajukan persyaratan izin usaha bongkar muat, perusahaan juga harus memiliki surat rekomendasi tertulis dari Otoritas Pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar muat.

Beleid itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM.60/2014 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Dalam Permenhub itu juga disebutkan pemisahan yang tegas antara pemegang izin BUP dan PBM.

Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sodik Harjono, saat dimintai konfirmasi Bisnis menganai Permenhub tersebut, mengatakan dengan adanya Permenhub No. 60/2014 ini, eksistensi PBM di seluruh pelabuhan Indonesia akan terjamin.

Dia mengatakan dalam mengajukan persyaratan izin usaha bongkar muat, perusahaan juga harus mengantongi surat rekomendasi tertulis dari Otoritas Pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar muat.

 

Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 2 Desember 2014

 

Komentar

comments

Tagged under: BONGKAR MUAT, distribusi, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pergudangan, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

Jembatan Comal: Sanksi untuk Truk yang Melintas
Pelni Ambil Alih Pengoperasian Kapal Perintis di Maluku
Bandara YIA Dinilai Picu Pertumbuhan Jasa Layanan Logistik

Recent Posts

  • Ekspor Produk Perikanan ke China Diproyeksikan Lampaui 890 Juta Dolar AS

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementeria...
  • Marketplace Logistik KargoNexus Dongkrak Efisiensi Waktu Pengadaan Logistik Hingga 30 Persen

    Nextren.com – Rumitnya masalah logistik d...
  • Rajawali Nusindo Bangun Gudang Pusat Baru di Kawasan Industri Cikarang

    Jakarta (ANTARA) -Perusahaan distribusi dan per...
  • Operasional Pelabuhan Pangulubelo Dihentikan Mulai Juli Hingga Desember

    Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kela...
  • Deliveree Beberkan Tantangan Bisnis Logistik Di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Deliveree, startup ...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat