×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

Open in Google Maps
  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
  • TRAINING
    • Basic Logistics
    • Supply Chain Management
    • SCM Maritime Sector
    • Cold Chain Logistics
    • Warehouse Management
    • Transportation Management
    • Procurement Management
    • Inventory Management
    • Demand Forecast & Sales Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
FREEINFO
Supply Chain Indonesia
Wednesday, 29 April 2015 / Published in Berita

Akui Kesalahan, Kemenhub Ajukan Revisi Peraturan PNBP

Bisnis.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Kementerian Perhubungan mengakui ada kesalahan dalam penetapan aturan tentang jenis dan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercantum dalam PP No.11/2015.

 

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan akan segera mengajukan revisi terhadap aturan tersebut karena ada beberapa satuan dalam peraturan ini yang akan disempurnakan.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit mengatakan pengajuan revisi tersebut ditargetkan selesai ditandatangani pada akhir April ini.

 

Menurut Bobby, contoh kesalahan tersebut adalah mengenai pengawasan barang berbahaya, dalam Pasal 7 ayat i PP No.11 Tahun 2015 ada sedikit kekeliruan.

 

“Sebenarnya konsepnya benar tetapi kok diketik seperti itu mestinya Rp10 per ton menjadi Rp25.000 per Kg. Satu ton bisa seribu kali kilogram, berarti jadi Rp25 juta per ton,” katanya, Rabu (29/4/2015).

 

Sebelumnya pada 2 April 2015, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Mapel Dirjen Hubla No.22/PHBL yang ditujukan kepada seluruh Kantor Syahbandar, Otoritas Pelabuhan dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di seluruh Pelabuhan Indonesia.

 

Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20150429/98/428088/akui-kesalahan-kemenhub-ajukan-revisi-peraturan-pnbp

Sumber Foto:
bisnis.com

 

Komentar

comments

Tagged under: distribusi, Logistics, LOGISTIK, Logistik Indonesia, Pergudangan, rantai pasok, Supply Chain, Supply Chain Indonesia, transportasi

What you can read next

80% Kapal Pindah Labuh Jangkar ke Pulau Nipah
Lolos Sertifikasi Pelatihan Pilot Drone, AirAsia Jajaki Pengiriman Drone Perkotaan
Konsep Tol Laut: Kebijakan Jokowi Harus Tepat

Recent Posts

  • Ekspor Produk Perikanan ke China Diproyeksikan Lampaui 890 Juta Dolar AS

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementeria...
  • Marketplace Logistik KargoNexus Dongkrak Efisiensi Waktu Pengadaan Logistik Hingga 30 Persen

    Nextren.com – Rumitnya masalah logistik d...
  • Rajawali Nusindo Bangun Gudang Pusat Baru di Kawasan Industri Cikarang

    Jakarta (ANTARA) -Perusahaan distribusi dan per...
  • Operasional Pelabuhan Pangulubelo Dihentikan Mulai Juli Hingga Desember

    Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kela...
  • Deliveree Beberkan Tantangan Bisnis Logistik Di Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA – Deliveree, startup ...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat