Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak pembenahan dan evaluasi seluruh struktur tarif jasa di Pelabuhan Tanjung Priok.
Evaluasi tersebut agar tarif jasa kepelabuhan Priok mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No: 72/2017 tentang jenis, struktur, golongan dan mekanisme penetapan tarif jasa kepelabuhan yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada 11 Agustus 2017.
Sekretaris Umum DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan pembenahan dan evaluasi tarif di pelabuhan Priok itu menjadi kewenangan Otoritas Pelabuhan setempat.
“ALFI mendesak supaya OP Priok dapat menginisiasi evaluasi tarif jasa kepelabuhan di Priok. Perlu ada penyegaran dan ditinjau ulang karena struktur dan mekanisme tarif yang ada sekarang tidak menciptakan efisiensi biaya layanan logistik melalui pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (18/10/2017).
Adil mengatakan, berdasarkan kajian ALFI DKI Jakarta, tarif di pelabuhan Priok yang mesti segera dievaluasi antara lain tarif pandu dan tunda kapal (pilotage), tarif progresif dan penalti penumpukan peti kemas di lini satu pelabuhan atau terminal peti kemas ekspor impor di Priok.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi