JAKARTA (beritatrans.com) – Para pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai, kewajiban menggunakan mata uang rupiah semakin menyudutkan pelaku usaha. Mereka meminta pemerintah bersikap tegas soal kurs tengah, yang sekarang ini sudah semakin liar.
Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Widijanto nengemukakan nilai tukar rupah terhadap mata uang dolar AS semakin liar dan sulit terkendali. Di Tanjung Priok, perusahaan pelayaran dan agen kapal-kapal asing menetapkan nilai tukar Rp.14.000-Rp.14.500 per dolar AS.
Penetapan nilai tukar ini dilakukan pelayaran, menyusul diterapkannya Undang-undang No.7/2011 tebtang mata uabg rupiah. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mewajibkan seluruh pelaku usaha di wilayah hukum Indonesua utuk menggubnakan mata uang rupiah pada setiap transaksi perdagangan.
Pelayaran, terutama asing, melalui agen-agen-nya di Indonesia menentukan sendiri nilai tukar dengan kurs tertinggi yaitu Rp.14.000-Rp.14.500. Padahal, nilai tukar ruipiah terhadap dolar berada pada kisaran Rp,13.450-Rp.13.500.
Widijanto menuturkan, kalau pemerintah mau, sebenarnya bisa langsung mematok kurs tengah. Dia mencontohkan, misalnya untuk petdagangan luar negeri yang bertransddaksi di Indonesia ditetapkan Rp.12.000, dan berlaku sama di seluruh Indonesia.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2015/07/29/alfi-dki-pelayaran-asing-di-tanjung-priok-patok-dolar-hingga-rp14-500/