Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai surat edaran yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Migas tentang pembatasan pembelian solar subsidi bagi truk barang bertentangan dengan aturan di atasnya. Bahkan, SE itu akan menghambat arus barang ekspor.
Ketua Umum DPP ALFI Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan SE tidak sejalan dengan Peraturan Presiden No 43/2018 tentang Perubahan Perpres No 191/2014 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
SE No 3865E/Ka BPB/2019 yang diterbitkan 29 Agustus itu membatasi pembelian solar bersubsidi untuk kategori truk angkutan barang roda 6 ke bawah dan melarang pengisian solar bersubsidi oleh truk lebih dari 6 roda, khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor dan impor.
Padahal, lampiran Perpres menyebutkan penggunaan minyak solar ditujukan kepada angkutan umum untuk barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam, kecuali angkutan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
“Surat edaran BPH Migas jelas melarang angkutan barang jenis truk trailer untuk menggunakan solar bersubsidi sehingga kebijakan ini akan menjadi faktor penghambat kelancaran arus barang ekspor. Ini juga menjadi pemicu semakin menurunnya daya saing industri manufaktur di pasar global akibat biaya tinggi di biaya logistik bahan baku,” ujar Yukki dalam siaran pers, Rabu (18/9/2019).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190918/98/1149922/alfi-edaran-pembatasan-pembelian-solar-subsidi-akan-hambat-ekspor
Salam,
Divisi Informasi