JAKARTA, investor.id – Pelaku usaha logistik mengusulkan pemanfaatan alat pemindai (X-Ray) untuk behandle peti kemas impor kategori jalur merah di Pelabuhan Tanjung Priok, dapat segera diterapkan mandatory demi percepatan arus barang impor, menjamin keamanan, dan menekan biaya logistik di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Wakil Ketua Umum Bidang Kepabeanan dan Cukai DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Widijanto mengatakan, mandatory layanan X-Ray itu sudah waktunya mengingat uji coba operasional sudah dilakukan cukup lama pada tempat pemeriksan fisik terpadu atau TPFT Graha Segara, di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok.
“Bahkan untuk layanan X-Ray itu sudah ada pedoman tarif yang telah disepakati oleh asosiasi pengguna jasa di pelabuhan Priok,” ujar Widijanto kepada wartawan, pada Senin (7/11/2022).
Wakil Ketua Umum Bidang Transportasi dan Logistik Kadin DKI Jakarta itu juga mengatakan, penggunaan X-Ray untuk peti kemas impor jalur merah diyakini bisa lebih cepat ketimbang dilakukan secara manual, bahkan bisa lebih menghemat biaya dan waktu pemilik barang.
“Kami mendorong penggunaan X-Ray tersebut di-mandatory-kan saja oleh regulator Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok maupun Bea dan Cukai Tanjung Priok, karena secara teknologi dan teknis pengoperasiannya di lapangan kami lihat dan nilai sudah memadai sesuai dengan kondisi yang sekarang dibutuhkan oleh pemilik barang impor di Pelabuhan Priok,” ucapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://investor.id/business/312167/alfi-minta-pemindai-xray-peti-kemas-impor-jalur-merah-di-priok-jadi-mandatory
Salam,
Divisi Informasi