JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia mendesak optimalisasi pusat layanan perizinan satu atap dan terpadu untuk mengurai penyelesaian barang ekspor impor yang terkena aturan larangan dan pembatasan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Widijanto mengatakan tidak berfungsi pelayanan satu atap menyebabkan tingginya waktu pre-clearance barang sehingga memicu kenaikan waktu inap kontainer atau dwelling time di Tanjung Priok sejak awal tahun ini.
“Di Priok itu kan sudah ada fasilitas ruangan untuk melayani satu atap persoalan perizinan ekspor impor yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, tetapi kok tidak jalan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (11/2).
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 12 Februari 2016