Bisnis.com, JAKARTA – Sistem pertukaran data elektronik (PDE) manifes (dokumen muatan barang) yang terus disempurnakan Ditjen Bea Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 158/2017 akan dapat memperbaiki kinerja logistik Indonesia.
PMK 158/2017 mengatur tentang penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut dan manifes keberangkatan sarana pengangkut.
Yukki Nugrahawan Hanafi, Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), mengatakan Logistics Performance Index (LPI) Indonesia pada 2018 sudah membaik, naik 17 tingkat dalam 2 tahun, menjadi peringkat ke-46 dari 160 negara.
Peringkat LPI Indonesia yang dirilis Bank Dunia 2016 lalu sempat melorot dari posisi 53 dengan skor 3,08 menjadi peringkat 63 dengan skor 2,98.
Dari semua indikator LPI ini, kata Yukki, skor tertinggi Indonesia adalah indikator ketepatan waktu dengan 3,67 poin di posisi ke-41, sedangkan indikator pabean mendapat nilai terendah dengan 2,67 poin, berada di posisi ke-62 dari semua negara yang disurvei.
“Dengan kebijakan baru PMK 158/2017, saya yakin indikator pabean akan lebih baik, sehingga LPI Indonesia pada akhir 2019 setara dengan negara tetangga, bahkan bisa lebih baik lagi,” tutur Yukki kepada Bisnis pada Senin (6/8/2018).
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi