
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menolak kebijakan pembatasan operasional angkutan barang yang diberlakukan lebih lama dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Dirjen dan Korlantas Polri.
SKB tersebut menetapkan pembatasan mulai 24 Maret hingga 8 April 2025—lebih dari dua minggu. Sebelumnya, pembatasan hanya berlangsung selama enam hari, yakni H-3 hingga H+3 Lebaran.
Ketua DPC APTRINDO Surabaya, I Wayan Sumadita, mengungkapkan bahwa kebijakan ini menimbulkan dampak signifikan terhadap sektor logistik nasional. “Pembatasan ini menghambat arus distribusi barang, meningkatkan biaya logistik, dan merugikan banyak sektor terkait,” ujarnya.
Pemberlakuan pembatasan yang lebih lama diperkirakan akan mengganggu distribusi barang secara nasional. Dengan tertundanya pengiriman, perusahaan logistik harus menanggung biaya operasional yang lebih besar. Selain itu, keterlambatan pengiriman akan berimbas pada lonjakan biaya di pelabuhan akibat waktu tunggu yang lebih lama.
“Banyak pelanggan yang mengeluh karena biaya logistik meningkat drastis akibat keterlambatan ini,” kata Sumadita.
Sumber dan berita selengkapnya:
Ancam Mogok, APTRINDO Protes Pembatasan Operasional | kanalsatu.com
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.