JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia menagih janji Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yang akan membatalkan Peraturan Daerah No. 5/2014 tentang Transportasi yang membatasi usia kendaraan angkutan umum serta truk maksimal 10 tahun.
Wakil Ketua Bidang Distribusi dan Logistik Aptrindo Kyatmaja Lookman mengatakan langkah itu untuk mencegah membengkaknya biaya pengangkutan.
“Jika kita untuk menghabiskan umur kendaraan itu membutuhkan 20 tahun tapi dipaksa 10 tahun, nanti pastinya biaya pengangkutan di DKI akan meningkat menjadi dua kali lipatnya,” katanya, Sabtu (17/1).
Dia menegaskan pemerintah seharusnya menurunkan biaya logistik agar daya saing bisa ditingkatkan, sehingga pembatasan kendaraan truk harus dirundingkan bersama dengan pengusaha.
Selama ini, kendaraan layak atau tidaknya bukan hanya ditentukan pada umurnya, tetapi juga ditentukan pada proses uji kir kendaraan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 18 Januari 2016