JAKARTA, KOMPAS-Kepolisian, Dinas Perhubungan DKI, dan sejumlah operator tol berencana menindak pengendara truk pengangkut beban yang melampaui ketentuan. Selain perintah keluar tol, aparat mengancam memberikan tilang dengan denda maksimal bagi pelanggar.
Operator sejumlah ruas tol di Wilayah DKI Jakarta, Selasa (23/9), mengeluhkan semakin banyaknya pelanggar ketentuan muatan sumbu terberat (MST) maksimal 10 ton dan jumlah beban yang diizinkan (JBI) bagi sebuah truk. Keberadaannya kerap mengacaukan lalu lintas karena mogok akibat pecah ban, patah as, atau mesin rusak. Truk-truk pengangkut beban berlebih juga dikeluhkan pengendara lain karena melaju pelan.
Direktur Operasi PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), operator Tol Wiyoto Wiyono, Suarmin Tioniwar, menyebutkan, dari 81 kendaraan di cek pada operasi pada 4, 9, dan 11 September 2014, 69 persen di antaranya melanggar ketentuan MST dan JBI. Mayoritas di antara pelanggar adalah kendaraan jenis pengangkut barang.
Denda Maksimal
Beberapa bulan terakhir, sejumlah operator menyosialisasikan pengetatan aturan beban dengan memasang spanduk informasi di gerbang tol dan jembatan penyebrangan, membagikan selebaran kepada pengemudi, serta uji lapangan secara acak.
Wakil Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Komisaris Wagino menambahkan, sepanjang operasi pada Senin (22/9) pihaknya melayangkan 15 surat tilang kepada sopir truk. Selain denda maksimal Rp 500.000, mereka diminta keluar di gerbang tol terdekat
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 24 September 2014