Bandar Lampung (Lampost.co): Mobilitas angkutan barang, termasuk di Tol Lampung–Sumatra Selatan ada pembatasan selama periode mudik Lebaran pada 5-16 April 2024. Angkutan barang dibatasi selama mudik Lebaran 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, pembatasan ini merupakan strategi untuk menciptakan kelancaran lalu-lintas perhubungan di momen tersebut.
“Dirjen Perhubungan Darat mengambil manajemen pemberlakuan pembatasan angkutan barang. Kita batasi truk sumbu tiga ke atas, kecuali barang sembako,” ujarnya, Minggu, 24 Maret 2024.
Berdasarkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, Nomor SKB/67/II/2024, Nomor 40/KPTS/Db/2024, wilayah pemberlakuan kebijakan pembatasan angkutan barang di Lampung dan Sumatra Selatan meliputi Tol Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung.
Pengecualian bagi kendaraan angkutan barang atau tetap bisa beroperasi dalam penerapan kebijakan ini adalah kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, dan logistik Pemilu atau pemilihan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://lampost.co/ekonomi-dan-bisnis/angkutan-barang-di-tol-lampung-palembang-dibatasi-selama-mudik-lebaran-2024/
Salam,
Divisi Informasi