BAGANSIAPIAPI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengeluarkan surat edaran larangan melintas bagi mobil angkutan barang di Jembatan Parit Atmo, Jalan Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi.
Larangan melintas tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 000.1/DISHUB-set/2024/200 yang ditandatangani Kepala Dishub Rohil, Budi Fitriadi.
Saat dikonfirmasi, Budi Fitriadi menerangkan bahwa pelarangan melintas sementara bagi mobil angkutan barang di jembatan parit Atmo tersebut dikarenakan kondisi jembatan yang rusak.
“Sehubungan dengan kondisi Jembatan Parit Atmo di Jalan Lintas Pesisir Batu Enam yang rusak dan tidak layak untuk dilewati kendaraan terutama angkutan barang, maka untuk sementara kita lakukan pelarangan melintas,” kata Budi.
Dengan pelarangan sementara melintasi jembatan tersebut lanjut Budi, maka mobil angkutan barang akan dialihkan melalui jalan pahlawan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.halloriau.com/read-rohil-1453158-2024-05-26-angkutan-barang-dilarang-lewat-jembatan-parit-atmo-dishub-rohil-bilang-begini.html
Salam,
Divisi Informasi