Awal Juni 2014, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hotma B Simanjuntak mencecar peserta Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan berbagai fakta pelanggaran di jembatan timbang.
Petugas jembatan timbang yang masuk dalam kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menurutnya, berperan menebalkan cap lemahnya penegakan aturan di jalan raya, khususnya pelanggaran lalu lintas angkutan barang.
“Sekitar 90% kendaraan truk yang masuk di jembatan timbang melakukan pelanggaran,” ujarnya, kamis (5/6).
SUMBER PENDAPATAN
Benturan lainnya ialah aturan daerah yang tidak seragam. Setiap daerah bisa menerbitkan peraturan daerah (perda) yang menyoal penanganan dan denda angkutan barang kelebihan muatan.
“Saat ini, kesannya jadi bisa melanggar asal bayar, bahkan Provinsi Jawa Tengah mendapat PAD [pendapatan asli daerah] senilai Rp 42 miliar dari sini [jembatan timbang],” paparnya.
Pada masa mendatang, dia mengatakan jembatan timbang akan dilengkapi dengan area parkir truk yang disita. ” Jadi, bagi mereka yang melanggar langsung disita truknya. Nah, lamanya parkir itulah yang nantinya bisa jadi retribusi daerah,” tegasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 13 Juni 2014