CILEGON, KOMPAS.com- Pembatasan angkutan barang menuju Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten akan diberlakukan selama arus mudik Lebaran 2024. Pembatasan diberlakukan guna memperlancar arus lalulintas kendaraan di jalan dan penyeberangan.
“Pembatasan pergerakan kendaraan pengangkut barang diberlakukan mulai tanggal 5 April sampai dengan tanggal 16 April pada ruas jalan tol dan di beberapa jalan arteri,” kata Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto, kepada wartawan di Pelabuhan Merak. Kamis (14/3/2024).
Ruas jalan tol di Banten yang dibatasi yakni ruas Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak. Sedangkan jalan non-tol yang dibatasi Jalan Raya Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.
Kemudian Jalan Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan, Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto, dan Serang-Pandeglang. Untuk itu, Hendro meminta kepada para pengusaha angkutan barang dan industri agar mematuhi aturan pembatasan tersebut.
“Saya menghimbau kepada pengusaha angkutan barang dan perusahaan-perusahaan industri untuk bisa mematuhi tentang pembatasan kendaraan angkutan barang untuk sumbu 3, untuk sumbu 2 masih bisa dan diperbolehkan untuk berjalan,” ujar Hendro.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://regional.kompas.com/read/2024/03/14/170333178/angkutan-barang-ke-pelabuhan-merak-dibatasi-selama-mudik-lebaran-2024
Salam,
Divisi Informasi