MUARA ENIM – Setelah nanti mendapat petunjuk aturan dan petunjuk teknis di lapangan dari instansi terkait, larangan Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) melintas di wilayah Provinsi Sumsel per 1 Juli 2022 termasuk Muara Enim.
Artinya, tidak ada lagi kendaraan angkutan barang yang melebihi ukuran dan muatan atau tonase, termasuk angkutan batubara. Jika angkutan barang melanggar ODOL, masuk ranah pidana.
“Masih menunggu aturan dan tekhnisnya di lapangan. Jadi kita menunggu perintah saja. Jika aturannya sudah keluar, angkutan barang, bus karyawan termasuk mobil angkutan batubara melanggar ODOL ditindak,” ujar Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muara Enim Junaidi, Senin (20/6).
Lanjutnya, saat ini pihaknya sifatnya masih menunggu pembahasan final untuk aturan penanganan kendaraan ODOL atau yang diterjemahkan sebagai kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih. Jika telah ada aturannya dan petunjuk teknis di lapangan akan dilaksanakan.
“Kalau sudah ada aturan tentu harus dilaksanakan. ODOL ini dampaknya begitu banyak ruas jalan yang rusak, sering membuat kemacetan bahkan menyebabkan kerugian materi tapi juga nyawa,” ujarnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://sumeks.co/angkutan-barang-melanggar-odol-masuk-ranah-pidana/
Salam,
Divisi Informasi