JAKARTA — Kementerian Perhubungan menginstruksikan Otoritas Pelabuhan serta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan mengawasi implementasi beleid penerapan jaminan kontainer.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Kemenhub Bay M. Hasani mengatakan instruksi itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No. UM.003/40/II/DJPL-17 tentang Penerapan Jaminan Peti Kemas.
Dalam SE itu diatur beberapa mekanisme penerapan jaminan kontainer salah satunya surat pernyataan yang dibuat penerima barang berlaku sebagai jaminan peti kemas sehingga tidak lagi diperlukan uang jaminan peti kemas.
Ketua Forum Pengusaha Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJK) Pelabuhan Tanjung Priok M. Qadar Jafar mengatakan perusahaan pelayaran harus mematuhi beleid jaminan peti kemas tersebut.
Selama ini, perusahaan PPJK selaku kuasa pemilik barang menalangi terlebih dahulu biaya yang muncul dari kegiatan logistik angkutan laut termasuk biaya jaminan peti kemas impor ke agen pelayaran asing di Indonesia.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Selasa, 23 Mei 2017
Salam,
Divisi Informasi