Bisnis.com, BALIKPAPAN — Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Balikpapan mengaku tidak bermasalah dan sepakat dengan aturan pembatasan angkutan barang selama libur Lebaran untuk memudahkan arus mudik.
Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Balikpapan, Faisal Tola, menyatakan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 551.2/2914/0594/Dishub Kaltim, maka ada pengendalian angkutan barang dan alat berat. Tujuannya untuk melancarkan arus mudik dan balik penumpang di Bumi Etam.
Menurut Surat Edaran (SE) tersebut, bagi mobil dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, angkutan alat berat, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang mengangkut bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan agar mengoperasikan kendaraan pada jam tertentu saja.
“Terhitung mulai 30 Mei 2019 sampai 10 Juni 2019 pada pukul 00.00 WITA sampai dengan 05.00 WITA yakni H-5 Lebaran sampai H+5 Lebaran,” terang Faisal kepada Bisnis.com, Kamis (6/6/2019) sesuai SE Gubernur Kaltim.
Sumber dan berita selenkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190607/98/931401/angkutan-logistik-kaltim-dibatasi-untuk-mudik-dan-arus-balik
Salam,
Divisi Informasi