JAKARTA, KOMPAS – Sebanyak 43 persen truk trailer yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, berusia di atas 15 tahun. Akibatnya, trailer-trailer itu beresiko rusak dan mogok di jalan sehingga terjadi kemacetan lalu lintas. Pengusaha angkutan menjelaskan, peremajaan trailer sulit dilakukan karena tidak diberikan stimulus untuk peremajaan kendaraan.
Ketua Angkutan Khusus Pelabuhan DKI Jakarta Gemilang Tarigan mengatakan, Peraturan Daerah DKI Jakarta No 5/2014 tentang transportasi menetapkan usia maksimal truk trailer adalah 10 tahun. “Data Angsuspel Organda per 1 Juni 2014, terdapat 14.057 unit kendaraan. Dari jumlah itu, 43 persen trailer berusia di atas 15 tahun. Lalu yang usianya di atas 10 tahun sebanyak 16 persen, dan yang berusia di bawah 10 tahun ada 41 persen, “kata Gemilang, di Jakarta, Rabu (25/6).
Sebelumnya, Chairman Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Yukki Nugrahawan hanafi mengatakan, truk trailer tidak dianggap sebagai alat produksi. “Ketika kami ingin mendapatkan kredit dari perbankan, mereka menganggapnya sebagai barang konsumsi seperti mobil. Akibatnya, uang muka yang harus disetor harus 30 persen dan bunganya bunga konsumsi. Jika alat produksi, uang muka dan bunganya akan rendah. Selain itu, jangka waktunya juga bisa lebih lama,” kata Yukki.
Gemilang mengatakan, bukan pengusaha yang tidak mau meremajakan kendaraannya, melainkan memang tidak mudah melakukan itu. “Apalagi, banyak aturan yang mengikat kami, misalnya rencana larangan truk bersumbu di atas 10 ton melewati Tol Wiyoto Wiyono,” ujar dia.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 26 Juni 2014