Kebijakan Sabuk Penyeberangan Nasional adalah konsepsi spasial terkait pengembangan jaringan transportasi penyeberangan nasional sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan nasional dan jaringan jalan rel yang terputus oleh perairan, sehingga menjadi suatu kesatuan pengembangan transportasi darat nasional yang utuh dan tak terpisahkan.
Dasar hukum penyelenggaraan pemberian subsidi angkutan penyeberangan perintis di Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, menyatakan kegiatan pelayaran perintis dilakukan untuk (a) menghubungkan daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju;
(b) menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; dan (c) menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan
Kegiatan pelayaran perintis yang dilakukan di daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil ditentukan berdasarkan kriteria (a) belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau atau angkutan penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan teratur; (b) secara komersial belum menguntungkan; atau c. tingkat pendapatan perkapita penduduknya masih rendah.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://monitorindonesia.com/2023/02/angkutan-penyeberangan-jembatan-bergerak-penghubung-nusantara
Salam,
Divisi Informasi