JAKARTA: Penaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi untuk golongan V ke atas ditunda yang seharusnya mulai berlaku Kamis, 3 Mei 2012.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengatakan penundaan kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut dikarenakan pertimbangan pemerintah melihat kondisi yang berkembang di masyarakat tentang pemberlakuan tarif baru angkutan penyeberangan lintas antar provinsi.
“Tarif baru penyeberangan untuk golongan V ke atas ditunda, salah satu pertimbangannya terkait kesiapan sarana dan prasarana pelayanan angkutan dengan kapal angkutan penyeberangan lintas,” kata Bambang, Rabu malam ini, 2 Mei 2012.
Sumber: http://www.bisnis.com/articles/angkutan-penyeberangan-kenaikan-tarif-3-mei-2012-akhirnya-ditunda