JAKARTA: Pemerintah akan merestrukturisasi model usaha angkutan umum yang dominan saat ini lantaran pengelolaannya banyak melalui perorangan bukan badan usaha, sehingga berpotensi mengbaikan manajemen kesehatan.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Ditjen Perhubungan Sugihardjo ,emgatakan sebetulnya dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ ditegaskan pengelolaan angkutan umum harus dilakukan dalam bentuk badan usaha.
Dengan demikian regulasi itu dapat menjadi dasar untuk restrukturisasi model usaha angkutan umum yang dominan saat ini. “Ini [restrukturisasi model] pekerjaan rumah bersama tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga bagi organda dan juga pemerinah daerah serta pemnagku kepentinga lain yang terlibat ” kata Sugihardjo dalam situs resmi Kemenhub, Senin (15/10).
Menurutnya, pengelolaan oleh perorangan cenderung tidak memperhatikan perawatan tetapi hanya memperbaiki sementara jika terjadi kerusakan.
Angkutan umum di Jakarta seperti Metro Mini, dan Kopaja memang banyak berbadan usaha koprasi tetapi pada kenyataannya dari sisi pengelolaan dilakukan oleh perorangan.
Sumber dan berita selengkapnya dapat dilihat di:
Media Cetak Harian Bisnis Indonesia hari Selasa, 16 Oktober 2012