×
Supply Chain Indonesia Video Channel
QUESTIONS? CALL: +62 22 720 5375 +62 821 1515 9393

Supply Chain Indonesia

Supply Chain Indonesia

Lembaga Pendidikan, Pelatihan, Konsultasi, Penelitian, Pengkajian & Pengembangan Logistik

+62227205375
Email: sekretariat@SupplyChainIndonesia.com

SUPPLY CHAIN INDONESIA
Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

  • BERANDA
  • PROFIL
  • AGENDA
    • Agenda 2022
    • Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
    • E-Training
      • Basic Logistics
      • Supply Chain Management
      • SCM Maritime Sector
      • Warehouse Management
      • Transportation Management
      • Cold Chain Logistics
      • Inventory Management
      • Procurement Management
      • Demand Forecast & Sales and Operations Planning
  • OPINI
  • UNDUH
    • Paparan SCI
    • Infografis
    • Data Logistik
    • Kementerian dan Lembaga
    • Asosiasi dan Lembaga Non-Pemerintah
    • Seminar dan Konferensi
    • Forum Diskusi
    • Materi Pembelajaran
      • ERP
      • Manajemen Logistik
      • Sistem Transportasi dan Distribusi
      • Supply Chain Management
      • Manajemen Persediaan
    • Peraturan Perundangan
      • Undang-Undang
      • Peraturan Presiden
      • Peraturan Gubernur
      • Peraturan Pemerintah
      • Kementerian Pekerjaan Umum
      • Kementerian Perdagangan
      • Kementerian Perhubungan
      • Kementerian Pertanian
      • Kementerian Keuangan
      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana
      • Kementerian Perindustrian
      • Kementerian Kesehatan
  • HUBUNGI KAMI
COMPANYPROFILE
admin
Tuesday, 16 October 2012 / Published in Berita

Angkutan Umum Direstrukturisasi

JAKARTA: Pemerintah akan merestrukturisasi model usaha angkutan umum yang dominan saat ini lantaran pengelolaannya banyak melalui perorangan bukan badan usaha, sehingga berpotensi mengbaikan manajemen kesehatan.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Ditjen Perhubungan Sugihardjo ,emgatakan sebetulnya dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ ditegaskan pengelolaan angkutan umum harus dilakukan dalam bentuk badan usaha.
Dengan demikian regulasi itu dapat menjadi dasar untuk restrukturisasi model usaha angkutan umum yang dominan saat ini. “Ini [restrukturisasi model] pekerjaan rumah bersama tidak hanya bagi pemerintah tetapi juga bagi organda dan juga pemerinah daerah serta pemnagku kepentinga lain yang terlibat ” kata Sugihardjo dalam situs resmi Kemenhub, Senin (15/10).
Menurutnya, pengelolaan oleh perorangan cenderung tidak memperhatikan perawatan tetapi hanya memperbaiki sementara jika terjadi kerusakan.
Angkutan umum di Jakarta seperti Metro Mini, dan Kopaja memang banyak berbadan usaha koprasi tetapi pada kenyataannya dari sisi pengelolaan dilakukan oleh perorangan.
Sumber dan berita selengkapnya dapat dilihat di:
Media Cetak Harian Bisnis Indonesia hari Selasa, 16 Oktober 2012

Komentar

comments

Tagged under: Angkutan umum

What you can read next

Ekspor Perikanan dari Bali Masih Terkendala Pengiriman
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Terkait Ekspor, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
BI dan Pemerintah Rakor Logistik di NTT

Recent Posts

  • Damri Rencana Buka Rute ke Kawasan Industri

    FAJAR, TANJUNG SELOR – Damri Tan...
  • Volume Pengiriman Barang di Bandara Supadio Pontianak Alami Penurunan Hingga 10 Ton

    TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Jumlah...
  • Aturan ODOL Terus Ditunda, Kemenperin dan Apindo Harus Buka Mata

    JawaPos.com – Kecelakaan dimanapun bisa terjadi...
  • Tak Ada Pintu Impor Langsung di Kaltim

    SAMARINDA – Pemerintah sudah mengatur lar...
  • Sambut Arus Mudik, Kemenhub Segera Batasi Kendaraan Logistik

    JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub...
  • GET SOCIAL

Copyright © 2017, SUPPLY CHAIN INDONESIA | Komplek Taman Melati B1/22 Pasir Impun Bandung 40194 Indonesia

TOP
WhatsApp chat