JAKARTA, KOMPAS.com – Mengantisipasi kondisi lalu lintas serta penyeberangan saat libur panjang Isra Mikraj dan Imlek, pemerintah akan melakukan sejumlah kebijakan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024, tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada tanggal 24 Januari 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama.
“Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar,” ucap Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/01/173100415/antisipasi-libur-panjang-angkutan-barang-kembali-dibatasi
Salam,
Divisi Informasi