JAKARTA, investor.id – Pemerintah mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk kegiatan ekspor batu bara sejak 1 Mei kemarin. Kewajiban tersebut hanya berlaku untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 dead weight tonnage (dwt).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Beleid tersebut merupakan revisi kedua dari Permendag Nomor 82 Tahun 2017. Revisi pertama beleid itu yakni Permendag Nomor 80 Tahun 2018. Permendag 40/2020 terbit satu bulan sebelum pemberlakuan kewajiban. Pelaku tambang batu bara mengapresiasi pemerintah yang mendengar masukan mengenai penggunaan kapal nasional. Hanya saja beleid teranyar tersebut dinilai masih memberatkan eksportir batu bara.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, kebijakan ini berimbas pada kapal-kapal tongkang yang mengirim batu bara antara lain ke Singapura dan Filipina. Jumlahnya sekitar 4% dari kapal pengangkutan yang ada.
“Kami tetap keberatan dengan aturan seperti ini,” kata Hendra kepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (5/5).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://investor.id/business/apbi-minta-pemerintah-evaluasi-kebijakan-kapal-nasional
Salam,
Divisi Informasi