JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Pemeriksa Keamanan Kargo dan Pos Indonesia (Appkindo) berupaya menyesuaikan tarif regulated agent (RA) agar tetap kompetitif menyusul keluarnya beleid baru tentang pemeriksaan kargo dan pos di bandara.
Ketua Umum Appkindo Andrianto Soedjarwo mengatakan akan melakukan depresiasi atau memperpanjang usia pemakaian mesin X-ray ketimbang membeli mesin baru.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 53/2017, anggota Appkindo diminta memiliki sekurangkurangnya satu mesin X-ray multi bea atau dual view dan satu mesin single view.
“Untuk X-ray terpaksa kami lakukan depresiasi sedikit lebih panjang, meskipun kemampuan mesin itu ada umur yang tidak begitu lama,” katanya kepada Bisnis, Minggu (13/8).
Dia menjelaskan rata-rata usia pemakaian mesin X-ray adalah 4 tahun. Namun, dia sedang mengalkulasi kemungkinan usia pemakaian mesin diperpanjang sampai 5 tahun. “Jadi pembagian biayanya bisa mengecil,” imbuhnya.
Sumber dan Berita Selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Senin, 14 Agustus 2017
Salam,
Divisi Informasi