JAKARTA. Kebutuhan terhadap agen inspeksi atau regulated agent (RA) dari pihak swasta yang mengawasi barang-barang di bandara udara menyebabkan Kementerian Perhubungan (Kemhub) terus meloloskan beberapa perusahaan sebagai RA. Bulan April ini, PT Cardig Garda Utama sudah memperoleh izin operasi sebagai RA.
Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub Bambang S. Ervan mengungkapkan, dengan adanya penambahan ini, maka sudah ada 9 perusahaan yang beroperasi sebagai RA. “Mereka sudah lolos sertifikasi dan sudah beroperasi bulan ini,” ujar Bambang, akhir pekan lalu.
PT Cardig Garda Utama telah memenuhi syarat terpenting sebagai sebuah perusahaan RA, yakni adanya mesin X-Ray untuk memeriksa barang.
Bambang menuturkan, regulator juga sedang melakukan evaluasi pada dua perusahaan, antara lain PT Pandu Siwi Jakarta dan Angkasa Pura Logistik Surabaya . “Kami sedang melakukan evaluasi, ketika nanti ada kekurangan, tergantung kapan mereka mau segera memenuhinya,” imbuh Bambang.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama PT Pos Indonesia, I Ketut Mardjana mengungkapkan, anak perusahaan PT Pos Indonesia, yaitu PT Pos Logistik Indonesia telah mengajukan diri sebagai agen inspeksi sejak November lalu. Namun, Kemhub belum mengeluarkan keputusan hingga kini. “Januari lalu, kami (PT Pos Logistik) kembali melengkapi persyaratan, tapi belum ada keputusan apapun,” jelasnya.
Dia mengakui, Kemenhub belum mengeluarkan rekomendasi akan kekurangan dari persyaratan menjadi agen inspeksi. “Kami tinggal membangun sistem, pasarnya sudah ada,” ungkapnya.
Senior Manajer Komersial dan Pemasaran PT Pos Logistik Indonesia, Yuzon Erman mengungkapkan pihaknya telah memenuhi akta pendirian perusahaan, struktur organisasi, dan standar prosedur operasional (SOP). Bahkan, PT Pos Logistik Indonesia menyediakan dua mesin pemindai atau x-ray sebagai kesiapan menjadi regulated agent. “Untuk nilai kelaikan investasi sudah diajukan pada Kementerian Keuangan. Satu mesin X-ray kisaran harga Rp 700 juta – Rp 1 miliar,” ujarnya.
Yuzon bilang, tarif yang ditawarkan PT Pos Logistik Indonesia akan mengikuti tarif pasar yang berlaku yakni Rp 440 – Rp 450 per kilogram. Keputusan itu untuk menghindari gangguan pada pasar yang sudah berlangsung. “Kami mengharapkan paling lambat Mei sudah beroperasi,” ungkapnya.