
Otoritas dan Manajemen Terminal Peti Kemas Pelabuhan (TPK) di Pelabuhan Tanjung Priok perlu mengantisipasi kepadatan arus barang atau potensi kongesti menyusul adanya rencana stop operasi angkutan barang dan logistik secara nasional pada 20 Maret 2025.
Stop operasi angkutan barang ini adalah imbas penolakan SKB Angkutan Barang saat Lebaran 2025.
Dalam SKB yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga, pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB atau sekitar 16 hari.
Stop operasi angkutan barang ini disuarakan oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, mengatakan, pihaknya menolak kebijakan yang tertuang dalam SKB tersebut karena waktu pelarangan yang terlalu panjang.
Tahun sebelumnya, pembatasan angkutan barang hanya diberlakukan selama 6 hari, yaitu H-3 Lebaran hingga H+3 Lebaran.
“Sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan semua pengurus Aptrindo di daerah-daerah, kami perusahaan truk yang tergabung dalam Aptrindo memutuskan untuk melakukan stop operasi mulai pekan depan, 20 Maret 2025 hingga 8 April 2025,” ujar Gemilang Tarigan, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat 14 Maret 2025.
“Kalau sesuai SKB itu pelarangan angkutan barang dilakukan selama dua minggu. Makanya, kalau Pemerintah tidak mau mendengarkan masukan dan keluhan pelaku usaha logistik, maka sekalian saja kita putuskan untuk stop operasi pada 20 Maret 2025,” tegas Gemilang.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://rmol.id/amp/2025/03/14/659703/aptrindo-bakal-stop-operasi-mulai-20-maret–pelabuhan-priok-terancam-kongesti-
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.