Asosisasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) sebagai wadah untuk menampung segala kepentingan para pelaku usaha trucking di Tanah Air, terus berupaya melakukan sinergi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, terkait berbagai langkah strategis untuk perbaikan di sektor bisnis angkutan barang.
Menurut Wakil Ketua Bidang Distribusi dan Logistik DPP Aptrindo, Kyatmaja Lookman, ada belasan poin yang diusulkan Aptrindo kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada kesempatan audiensi di Jakarta, Jumat (14/Apr).
Dari beragam masukan yang diusulkan oleh para stakeholder di bidang trucking ini, sedikitnya ada 2 poin penting yang memiliki tingkat urgenitas tinggi. “Seperti usia truk 10 tahun sesuai Perda DKI. Dan mencabut Perda bermasalah yang tidak sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, seperti pemberlakuan KIU (Kartu Izin Usaha) dan IBM (Izin Bongkar Muat),” jelas Kyatmaja kepada TruckMagz.
Adapun poin perbaikan yang diusulkan oleh Aptrindo adalah sebagai berikut.
1. Pembatasan usia truk 10 tahun (Perda DKI No.5 Tahun 2014 Pasal 51 ayat 2 butir (e) masa pakai kendaraan bermotor umum dibatasi dengan ketentuan mobil barang paling lama 10 tahun).
2. Maksimum JBI (Jumlah berat yang diizinkan) yang tidak seragam.
3. Jaringan infrastruktur jalan pendukung sektor logistik.
4. Pengaturan demand dan supply truk.
5. Pedoman tarif angkutan barang.
6. Pelarangan penggunaan ban vulkanisir.
7. Harga komponen ban yang mahal.
8. Peremajaan kendaraan dengan menghilangkan PPN terhadap truk baru.
9. Mencabut Perda bermasalah yang tidak sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
10. Pemberlakuan Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan (SIPA).
11. Undang-undang gangguan yang belum ada juklak (petunjuk pelaksanaan) secara jelas.
12. STNK kendaraan bagi pengusaha trucking perorangan yang tergabung dalam koperasi.
13. Lokasi uji KIR yang sebaiknya bisa dilakukan dimana saja.
14. Sistem Informasi Angkutan Barang (SIAB) yang terintegrasi dengan sistem Inaportnet di Pelabuhan Utama di Indonesia dan portal Indonesia National Single Window (INSW).
15. Pendataan KIR.
16. Sosialisasi regulasi tentang angkutan barang hendaknya selalu mengundang atau melibatkan pihak pemilik barang.
17. Mewajibkan pengusaha angkutan barang memiliki tenaga ahli yang bersertifikat.
Hasil dari audiensi ini, menurut Kyatmaja, memang belum final. “Menhub sudah menerima seluruh masukan dari Aptrindo ini dan beliau berjanji akan mempelajarinya terlebih dulu untuk mengambil langkah kebijakan yang terbaik,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi