JAKARTA – Association of Asia Pacific Airlines meminta Kementerian Perhubungan tidak memindahkan kegiatan operasional inspeksi kargo dan pos dari lini 1 Bandara Soekarno-Hatta karena mempengaruhi penilaian berbagai badan keamanan penerbangan.
Direktur Teknik Association of Asia Pacific Airlines (AAPA) Martin Eran-Tasker mengatakan pihaknya ingin menjelaskan dampak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32/2015 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara bagi para Pemangku Kepentingan di Indonesia.
Menurutnya, beban tanggung jawab keamanan kargo ditanggung oleh para pemangku kepentingan di bidang kargo dan pos seperti yang dipraktikan secara lazim di dunia penerbangan.
“Akan tetapi, implementasi aturan itu [Permenhub No. 32/2015] bisa membebani tanggung jawab pemeriksaan kepada pihak maskapai pembawa barang,” katanya dalam suratnya kepada Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Yurlis Hasibuan, Senin (9/3).
Biasanya, pihak maskapai hanya perlu melakukan pemeriksaan secara acak terhadap kargo dan pos sebelum dinaikkan ke pesawat.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 16 Maret 2015