JAKARTA – Kendaraan truk dan logistik dengan golongan 3 hingga 5 dilarang melewati jalan tol hingga hari ini atau selama arus balik Lebaran. Larangan tersebut berlaku mulai pukul 00.00 – 12.00 WIB.
Namun, larangan tersebut dikecualikan untuk truk yang bermuatan sembako ataupun bahan bakar.Melalui akun twitter resminya @PTJASAMARGA menyebut, hal itu berlaku sejak tanggal 7 Mei 2022 kemarin.
”Mulai Tanggal 07 – 09 Mei 2022 Pukul 00.00 – 12.00 WIB untuk Kendaraan Truk Gol 3-5 DILARANG melintas, kecuali bermuatan Sembako/BBM/BBG. (Arus Balik),” tulis akun @PTJASAMARGA, Senin (9/5/2022).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran tahun 2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran tahun 2022.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://metro.sindonews.com/read/764077/171/arus-balik-truk-belum-boleh-melintas-di-tol-trans-jawa-1652054713
Salam,
Divisi Informasi