Oleh: Aldo Rico Geraldi, S.H., M.H.
Business Legal Section Head
PT Infokom Elektrindo (MNC Group)
ASEAN Agreement on Electronic Commerce
ASEAN pada November 1999 menyepakati terbentuknya e-ASEAN Task Force sebagai sebuah badan pengawas yang terdiri atas perwakilan pihak pemerintah dan swasta dari sepuluh negara anggota dengan tujuan yang salah satunya adalah untuk mendukung kemunculan e-commerce berupa usaha dot-com dan proyek-proyek yang menopangnya, seperti e-enterpreneurship seminar, ASEAN School Network, jaringan perdagangan regional, portal ASEAN World Master, serta program pertukaran bisnis atau industri. ASEAN merupakan kawasan yang mengharmonisasi e-commerce untuk rencana kerja lintas batas dengan menawarkan panduan untuk mengembangkan prinsip-prinsip infrastruktur hukum bagi pelaksanaan e-commerce.
Pada KTT ASEAN 1999, negara anggota memiliki kewajiban untuk mengembangkan rencana kerja komprehensif terkait dengan pengembangan Information and Communication Technology di bidang bisnis, masyarakat dan pemerintah. Hal tersebut dilakukan antara lain dengan segera mengadakan peraturan dan kebijakan nasional terkait transaksi e-commerce, memfasilitasi terbentuknya framework dan tandatangan digital, memfasilitasi penyelesaian pembayaran elektronik yang bersifat regional melalui mekanisme seperti electronic payment gateway, melakukan adopsi atau ratifikasi terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual terkait dengan kegiatan e-commerce, melakukan tindakan mensosialisasikan proteksi data personal dan privasi konsumen, serta mendorong digunakannya penyelesaian sengketa alternatif untuk transaksi online.
E-ASEAN pada tahun 2001 kemudian menerbitkan Common Reference Framework for ASEAN e-commerce Legal Infrastructure. Framework tersebut berperan sebagai panduan bagi negara anggota ASEAN yang belum memiliki draft terkait dengan peraturan e-commerce. Perundingan terhadap ASEAN Agreement on Electronic Commerce telah dimulai pada awal tahun 2017 melalui forum ASEAN Coordinating Committee on Electronic Commerce sebagai sebuah lembaga yang ditunjuk oleh Senior Economic Officials Meeting untuk menangani isu e-commerce. ASEAN Agreement on Electronic Commerce kemudian ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi ASEAN secara ad-referendum pada tanggal 22 Januari 2019 di Hanoi, Vietnam.
ASEAN Agreement on Electronic Commerce mengharuskan setiap negara-negara anggota untuk tidak membatasi perpindahan data antar negara, tidak mensyaratkan lokasi fasilitas komputasi, dan mendorong sistem pembayaran elektronik yang aman, efisien, dan interoperabilitas dengan tetap memberikan ruang bagi kebijakan nasional masing-masing negara anggota. Pembentukan ASEAN Agreement on Electronic Commerce bertujuan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan intra ASEAN melalui e-commerce, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan e-commerce, dan meningkatkan kerja sama antara negara-negara anggota ASEAN untuk mengembangkan serta mendorong pemanfaatan e-commerce guna menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN.
ASEAN Agreement on Electronic Commerce berlaku terhadap tindakan yang dilakukan oleh negara-negara anggota yang berdampak pada e-commerce kecuali hal yang berkaitan dengan pengadaan pemerintah. Setiap negara-negara anggota akan menyediakan regulasi yang mendukung iklim bisnis yang kondusif dan kompetitif, serta perlindungan terhadap kepentingan umum; mempertimbangkan model hukum, konvensi-konvensi, prinsip-prinsip atau pedoman yang diadopsi secara internasional; mengupayakan alternatif penyelesaian sengketa dalam penyelesaian gugatan terhadap transaksi e-commerce; serta mengakui pentingnya prinsip netralitas teknologi dan mengakui pentingnya penyesuaian kebijakan dan pengaturan antar negara-negara anggota untuk memfasilitasi e-commerce.
Setiap negara-negara anggota akan bekerja sama di berbagai bidang untuk mengimplementasikan komitmen dalam ASEAN Agreement on Electronic Commerce serta menjalin mekanisme kerja sama antar pejabat yang berkompeten untuk memfasilitasi investigasi dan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan transaksi e-commerce dan hal lainnya yang disetujui oleh negara-negara anggota. Fasilitasi perdagangan melalui sistem elektronik lintas batas mencakup perdagangan berbasis teknologi informasi, autentikasi elektronik dan tanda tangan elektronik, perlindungan konsumen daring, pemindahan informasi lintas batas dengan sarana elektronik, perlindungan informasi pribadi daring, dan lokasi fasilitas komputasi.
Perlu adanya pengakuan terhadap pentingnya membangun kapabilitas dari badan nasional yang bertanggung jawab terhadap keamanan siber termasuk bekerja sama dalam hal terkait keamanan siber. Selain itu, mendorong penggunaan sistem pembayaran elektronik yang aman dan nyaman, efisien, serta dapat dioperasikan untuk memfasilitasi e-commerce sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Selanjutnya, menekan biaya dan memperbaiki kecepatan dan keandalan rantai pasokan.
ASEAN Agreement on Electronic Commerce mewajibkan setiap negara-negara anggota secara berkala melibatkan pemangku kepentingan yang relevan, termasuk sektor swasta, lembaga akademis, organisasi internasional, dan mitra terkait lainnya untuk mempromosikan pertukaran informasi dan menghasilkan proposal tentang pengembangan e-commerce. Selain itu, menegakkan hukum dan peraturan perundangan yang mengatur tentang transaksi elektronik dengan mempertimbangkan konvensi internasional atau model hukum yang berkaitan dengan e-commerce, mempublikasikan dengan segera semua tindakan yang berkaitan dengan atau yang mempengaruhi implementasi dari ASEAN Agreement on Electronic Commerce, dan memberikan tanggapan kepada negara-negara anggota lain perihal segala tindakan yang berkaitan dengan penerapan ASEAN Agreement on Electronic Commerce.
Penyelesaian sengketa yang timbul akibat interpretasi dan implementasi dari ASEAN Agreement on Electronic Commerce akan mengacu pada The ASEAN Protocol on Enhanced Dispute Settlement Mechanism. Dalam pelaksanaannya, ASEAN Agreement on Electronic Commerce memberikan manfaat untuk meningkatnya efektifitas integrasi ekonomi di kawasan ASEAN, meningkatnya nilai perdagangan barang, meningkatnya penciptaan lapangan kerja, meningkatnya daya saing produk dalam negeri, meningkatan daya saing pelaku usaha, meningkatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi e-commerce, meningkatnya pendapatan daerah, dan lain sebagainya.
28 Agustus 2020
Referensi:
- ASEAN Agreement on Electronic Commerce.
- Association of Southeast Asian Nations, ASEAN Vision 2020, https://asean.org/?static_post=asean-vision-2020, diakses pada tanggal 25 Agustus 2020.
- Association of Southeast Asian Nations, ASEAN Telecommunications and IT Ministers Meeting (TELMIN), https://asean.org/asean-economic-community/asean-telecommunications-and-it-ministers-meeting-telmin/, diakses pada tanggal 25 Agustus 2020.
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.
Download artikel ini:
SCI - Artikel ASEAN Agreement on Electronic Commerce dalam Kerangka ASEAN Economic Community (Bagian 2 dari 2 tulisan) (843.6 KiB, 288 hits)